ABSTRAK
Reformasi Administrasi Pelayanan Publik di Kabupaten
Boyolali (Studi Deskriptif Kualitatif tentang Pelaksanaan Reformasi
Administrasi Pelayanan Publik Melalui Sistem Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (OSS) di KPPM Kabupaten Boyolali), Skripsi, Jurusan Ilmu
Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sebelas
Maret, Surakarta, 120 Halaman.
Pelayanan perzinan Satu Pintu/One
Stop Service (OSS) adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non
perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai
terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. Kantor Perizinan dan
Penanaman Modal (KPPM) Kabupaten Boyolali diharapkan dapat memberikan
pelayanan yang prima kepada pemohon (masyarakat) dalam pelaksanaan
reformasi administrasi pelayanan publik di bidang perizinan oleh Kantor
Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Boyolali khususnya dalam
pemberian pelayanan sesuai dengan standar operasional pelayanan melalui
pelaksanaan OSS. Sistem OSS yang diterapkan oleh Kantor Perizinan dan
Penanaman Modal (KPPM) Boyolali merupakan upaya Pemkab Boyolali dalam
memperbaiki pelayanan di bidang perizinan setelah sebelumnya penerapan
sistem pelayanan tepadu satu atap dinilai masih kurang baik karena belum
mampu memberikan kepastian pelayanan kepada pemohon. Dengan
diterapkannya sistem OSS/ Pelayanan terpadu Satu pintu dan dilaksanakan
sesuai dengan standar operasional pelayanan, diharapkan KPPM bisa
memperbaiki kekurangan yang dulu dan dapat memberikan pelayanan yang
pasti, mudah, dan akuntabel. Jenis penelitian yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif dengan maksud memperoleh gambaran yang jelas
mengenai Reformasi Administrasi Pelayanan Publik melalui Pelayanan
perzinan Satu Pintu/One Stop Service (OSS).
Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan telaah dokumen.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data,
sajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan uji validitas data yang
diperoleh dengan cara triangulasi data.
Hasil penelitian
menunjukkan adanya perubahan dalam sistem pelayanan dengan
dilaksanakannya OSS, sehingga mekanisme perizinan menjadi lebih
sederhana. Hai ini dapat dilihat dari beberapa indikator yaitu mengenai
standar pelayanan yang meliputi prosedur pelayanan yang mudah, sarana
pelayanan yang memadai, waktu pelayanan yang dirasakan masyarakat
relatif lama, dari segi biaya yang masih terjangkau oleh masyarakat.
Pengembangan kultur pelayanan yang ditanamkan adalah memandang
masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani tanpa diskriminasi. Selain
itu, berfungsinya mekanisme pengaduan memperlihatkan partisipasi
masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan
masyarakat dan menilai baik buruknya pelayanan yang telah diberikan dan
dapat dijadikan pembelajaran oleh KPPM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar