BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia
sebagai salah satu negara yang sedang membangun, memiliki banyak
permasalahan yang dihadapi dalam melekukan pembangunan. Salah satu
masalah tersebut adalah kecilnya modal yang dimiliki. Modal sebagai
sumber pembiayaan pembangunan bisa berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri.
Modal pembangunan yang berasal dari luar negeri mempunyai
fungsi sebagai pelengkap dana domestik yang belum memadai untuk
membiayai seluruh proses pembangunan di Indonesia. Namun demikian, modal
pembangunan yang berasal dari luar negeri sangatlah besar resikonya.
Tidak hanya membebani anggaran penerimaan dan belanja negara tiap
tahunnya, tetapi biasanya juga disertai campur tangan urusan dalam
negeri oleh negara donor. Menciptakan ketergantungan terhadap
negara-negara/ lembaga donor, menimbulkan beban hutanh yang semakin
berat, dan juga turut andil dalam terjadinya krisis nilai tukar dan
krisis ekonomi di Indonesia sejak pertengahan 1997. Hal ini memuat bayak
pihak tidak menyukai sumber modal dari luar negeri. Dengan kata lain
sumber modal luar negeri merupakan alternatif terakhir.
Modal
pembangunan yang berasal dari dalam negeri biasanya dihimpun dari dana
masyarakat. Lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga yang
mempunyai potensi untuk menghimpun dana masyarakat. Masyarakat akan
menyisihkan sebagian dari pendapatannya yang tidak dikonsumsi untuk
menabung. Tabungan inilah yang akan dihimpun oleh pihak bank sebagai
dana pihak ketiga (DPK). Dimana tabungan ini hanya akan terjadi jika
perkembangan ekonomi Indonesia bisa berjalan dengan lancar dan
memungkinkan rakyat Indonesia buat menabung. Dana yang dihimpun bank
biasanya dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan.
Indonesia
barangkali termasuk salah satu negara yang swampai saat ini belum
mempunyai sisitem pengamanan atas dana masyarakat yang disimpan di bank.
Oleh sebab itu tidaklah mengherankan apabila pada saat pemerintah
melikuidasi 16 bank swasta, terjadi rush dalam bentuk penarikan uang
oleh masyarakat dalam jumlah yang besar di berbagai bank. Hal tersebut
dilakukan karena masyarakat merasa tidak aman kalau terus menyimpan
uangnya di bank.
Masalah keamanan dana yang disimpan di bank baru
disadari oleh masyarakat pada saat pemerintah melikuidasi sejumlah bank
yang bermasalah. Para nasabah bank yang dilikuidasi ternyata mengalami
kesulitan untuk menarik dananya. Atas sara IMF pemerintah diwajibkan
untuk memberikan apa yang disebut blanket guarantee, yaitu berupa
program penjaminan atas dana masyarakat yang disimpan di bank.Lembaga
yang bertugas untuk menjamin dana masyarakat yang di simpan di bank
adalah
insurance deposit scheme (IDS). IDS adalah suatu skema
penjaminan yang disediakan oleh perusahaan asuransi untuk menjamin dana
masyarakat yang disimpan di suatu bank. Jadi bentuk penjaminan atas
resiko dana masyarakat yang disimpan di bank dilaksanakan dengan
menggunakan prinsip asuransi.
Mekanisme penjaminan tersebut tentunya
dilakukan oleh bank terhadap perusahaan asuransi deposito dengan
membayar sejumlah premi. Besar kecilnya premi tergantung kepada cakupan
pertanggungan yang akan dipikul oleh perusahaan asuransi deposito.
Keikutsertaan bank terhadap program penjaminan deposito sudah seharusnya
bersikap wajib. Wajib dalam arti semua bank yang beroperasi di
Indonesia harus mengasuransikan deposito dari masyarakat. Dengan adanya
IDS tersebut maka masyarakat tidak perlu mengkwatirkan dana yang sudah
disimpan di bank, karena sudah ada penjaminan asurnsu deposito dari bank
yang bersangkutan.
Perkembangan dana simpanan perbankan menunjukkan
peningkatan yang tinggi selama tahun 1986-1987, yaitu Rp 171.353 juta
ditahun 1986 dan Rp 215.861 juta ditahun 1987. Posisi dana simpanan dari
tahun ke tahun mengalami kenaikan secara bertahap. Dana simpanan
mengalami kenaikan yang cukup tinggi pada tahun1996-1998, dari posisi Rp
2.157.057 juta pada tahun 1996 menjadi Rp 2.598.171 juta pada tahun
1997 dan Rp 4.529.470 juta pda tahun 1998. Posisi dana simpanan dari
tahun 1999-2005 terus meningkat, yaitu Rp 5.420.702 juta pada tahun 1999
dan Rp 11.450.510 juta pada tahun 2005.
Tabel 1.1
Posisi Dana Simpanan Rupiah dan Valuta Asing Pada Bank Umum Menurut Kelompok Bank di DIY
1986-2005 (Juta Rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar