BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sejak
satu dasawarsa belakangan ini, industri perbankan merupakan industri
yang paling mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik dari sisi
volume usaha, mobilisasi dana masyarakat maupun pemberian kredit. Hal
ini sebagai akibat dari deregulasi dalam dunia perbankan yang dilakukan
oleh pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia pada tahun 1983 yang
sungguh sangat mempengaruhi pola dan strategi manajemen bank baik disisi
pasiva maupun disisi aktiva bank. Situasi ini memaksa industri
perbankan harus lebih kreatif dan novatif dalam mengembangkan dan
memperoleh sumber-sumber dana baru. Dengan liberalisasi perbankan
tersebut, industri perbankan dapat membuka hambatan yang sebelumnya
menimbulkan represi sektor keuangan dan sistem keuangan negara, sehingga
menyebabkan bisnis perbankan berkembang pesat dengan persaingan yang
semakin ketat dan semarak.
Dengan bertambahnya jumlah bank,
persaingan untuk menarik dana dari masyarakat semakin meningkat. Semua
berlomba untuk menar ik dana masyarakat sebanyak- banyaknya dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan baik untuk
tujuan produktif maupun konsumtif. Karena bagi sebuah bank,
dana
merupakan darah dan persoalan paling utama, sehingga tanpa dana, bank
tidak dapat berfungsi sama sekali. Berdasarkan pengalaman di lapangan
atau bukti- bukti empiris, dana bank yang berasal dari modal sendiri dan
cadangan modal hanya sebesar 7% sampai dengan 8% dari total aktiva
bank. Dana - dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana
terbesar yang paling diandalkan oleh bank yang bisa mencapai 80% sampai
dengan 90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank. Dana yang berhasil
dihimpun dari masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk giro, deposito
dan tabungan. Selain dari tiga macam bentuk simpanan dana pihak ketiga
tersebut yaitu giro, deposito dan tabungan, masih terdapat beberapa
macam dana pihak ketiga lainnya yang diterima bank. Akan tetapi, dana-
dana ini sebagian besar berbentuk dana sementara yang sukar disusun
perencanaannya karena bersifat sementara.
Dari berbagai sumber
dana yang berhasil dihimpun oleh bank, kemudian bank menyalurkannya
kembali dana tersebut kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Dana
yang berhasil dihimpun dari masyarakat sebagian besar dialokasikan
untuk kredit. Karena kegiatan pemberian kredit merupakan rangkaian
kegiatan utama suatu bank, dimana pemberian kredit adalah tulang
punggung kegiatan perbankan. Bila kita perhatikan neraca bank, akan
terlihat oleh kita bahwa sisi aktiva bank akan didominasi oleh besarnya
jumlah kredit yang diberikan, sedangkan bila kita perhatikan pula
laporan Laba Rugi bank, akan terlihat oleh kita bahwa sisi pendapatan
bank akan didominasi oleh besarnya pendapatan dari bunga dan provisi
kredit. Ini dikarenakan aktivitas bank yang terbanyak akan
berkaitan erat secara
langsung ataupun tidak langsung dengan
kegiatan perkreditan. Karena hampir semua kegiatan perekonomian
masyarakat membutuhkan bank dengan fasilitas kreditnya, dimana dengan
melalui pemberian kredit pula akan banyak usaha pembayaran nasabah
melalui rekeningnya sehingga tujuan dari pemberian kredit selain untuk
mendapatkan hasil yang optimal dari pemberian kredit tersebut, juga
untuk keamanan bank yaitu keamanan untuk nasabah penyimpan sehingga
dengan melalui kredit, bank akan menambah dananya dengan sendirinya.
Karena kredit yang aman akan memberikan dampak yang positif bagi bank
yaitu kepercayaan masyarakat pada bank akan bertambah.
Namun saat
ini dimana industri perbankan menghadapi situasi perekonomian yang
seolah tidak menentu dan penuh dengan ketidakpastian, pemberian kredit
oleh bank kepada masyarakat sedikit tersendat. Pengalaman adanya kredit
macet akhir -akhir ini telah memacu kalangan perbankan untuk lebih
berhati-hati dalam mengatur alokasi dananya pada kredit. Oleh karena itu
kalangan industri perbankan saat ini cenderung lebih menyukai untuk
mengalokasikan dananya dalam bentuk cadangan sekunder yang dalam hal ini
dialokasikan pada surat-surat berharga terutama pada Sertifikat Bank
Indonesia (SBI). Karena Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak dibatasi
oleh permintaan atau kelebihan likuiditas sementara perbankan, sedangkan
tingkat suku bunga lebih menjanjikan dengan tingkat resiko yang rendah
daripada dialokasikan pada kredit untuk masyarakat. Sela in itu
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dianggap tidak terbatas, pasarnya luas
dan tingkat diskontonya tidak dapat dipengaruhi oleh
satu bank
manapun yang ikut lelang. Bahkan penempatan dana dalam Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) tersebut dapat memberikan pe ndapatan kepada bank yang
setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada
bank sehingga dalam hal ini bank mendapatkan dua manfaat sekaligus
yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkatkan profitabilitas bank.
Sehubungan
dengan hal-hal yang melatarbelakangi masalah tersebut diatas, penulis
tertarik untuk menulis tugas akhir ini dengan mengajukan judul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar