PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Kebebasan untuk
memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan
masing-masing merupakan hak asasi bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap
individu memiliki hak yang sama dalam pelaksanaan ibadah. Hal tersebut
telah di atur dalam undng-undang 1945 pada pasal 29 ayat 2 yaitu “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu”.
Keberadaan hukum tersebut dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan ibadah
tiap-tiap individu agat tercipta keteraturan dan ketertiban dalam
masyarakat. Mengingat setia agama memiliki ketentun yang berbeda dalam
hal peribadahan. Setiap agama memiliki ritual peribadahan yang berbeda
dan tempat-tempat yang dianggap suci yang memiliki nilai tersendiri bagi
penganutnya. Ritual peribadahan tersebut dilaksanakan pada waktu,
tempat, dan tata cara yang tertentu sesuai dengan ketentuan agama yang
dianut. Mereka mengunjungi tempat peribadahan tersebut dan melaksanakan
ritual peribadahan disana. Tata cara peribadahan tersebut telah diatur
sedemikian rupa sehingga semua pemeluknya dapat melaksanakannya untuk
mencapai derajat tertentu sesuai agama masingmasing
Dalam agama
Islam, seluruh umat Islam memiliki kawajiban untuk melaksanakan ibadah
haji. Ibadah haji tersebut merupakan rukun islam yang kelima yang
dilaksanakan di Mekah pada bulan Zulhijah dan diwajibkan bagi umat Islam
yang memenuhi persyaratan baik material, fisik, maupun mental. Ibadah
tersebut hanya diwajibkan satu kali seumur hidup bagi seluruh umat Islam
sehingga membutuhkan persipan-persiapan dan keseriusan pelaksanaanya.
Selain itu, ibadah tersebut membutuhkan tata cara tersendiri dalam
pelaksanaannya. Hal ini merupakan tugas dari Departemen Agama Kabupaten
Madiun untuk memberikan suatu bentuk penyelenggaraan ibadah haji serta
informasi-informasi yang berhubungan dengan pelaksanan ibadah tersebut.
Dalam kegiatan manasik haji (pelaksanaan ibadah haji) tersebut memuat
doa-doa, tata cara pelaksanaan ibadah haji, serta informasi-informasi
seputar pelaksanaan ibadah tersebut. Sebagian besar jama’ah calon haji
Kabupaten Madiun belum mengetahui secara benar tentang ibadah haji
sehingga masih membutuhkan pembimbingan ibadah haji agar dapat
melaksanakan secara benar dan tertib sesuai ketentuan agama. Hal ini
dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya nanti, para calon jama’ah haji
telah mengetahui, memahami kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan,
tata cara peribadatan yang harus diikuti, serta larangan-larangan yang
tidak boleh dilanggar. Rincian peribadatan diberikan oleh Departemen
Agama Kabupaten Madiun ketika jama’ah haji mengikuti kegiatan manasik
haji termasuk praktek atau latihan ibadah haji sehingga jama’ah haji
dapat memahami pelaksanaan ibadah tersebut secara benar. Dalam
pembimbingan tersebut, jama’ah haji harus benar-benar memahami tata cara
pelaksanaan ibadah haji serta mampu mengucapkan doa-doa haji secara dan
lancar. Hal ini membutuhkan latihan yang intensif serta sungguhsungguh
dari jama’ah yang akan melaksanakan ibadah tersebut. Banyaknya umat
Islam di Indonesia yang telah mendaftarkan diri sebagai calon haji
menunjukan tingginya tingkat kesadaran umat Islam terhadap ibadah
tersebut. Tanpa adanya kesadaran tersebut, seorang umat Islam yang telah
memenuhi syarat belum tentu melaksanakan ibadah haji. Namun sebagian
besar jama’ah calon haji tersebut belum memiliki pengetahuan dan
pemahaman tentang pelaksanaan ibadah haji. Hal ini mendorong pemerintah
untuk menyelenggarakan ibadah haji secara nasional dan terpadu dibawah
tanggung jawab pemerintah. Di Indonesia secara resmi penyelenggaraan
ibadah haji dipegang oleh Departemen Agama sebagai departemen
pelaksananya. Departemen agama memiliki kewenangan untuk memberikan
pelayanan, mengatur dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut. Mengingat ibadah
tersebut sangat penting bagi para calon jama’ah haji, maka tugas-tugas
tersebut harus dilaksanakan secara terkoordinasi, profesional, dan
tertib. Hal tersebut untuk menjamin kelancaran dalam pelaksanaan ibadah
tersebut baik bagi individu calon jama’ah haji maupun bagi pemerintah
sendiri.
Departemen Agama Kabupaten Madiun sebagai pemegang otoritas
penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Madiun mempunyai tugas dan
kewajiban untuk memberikan pembimbingan kepada semua calon jama’ah haji.
Pembimbingan yang dilaksanakan tersebut merupakan salah satu bentuk
pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun kepada jama’ah
calon haji. Dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut, pemerintah
Kabupaten Madiun dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga non
pemerintah. Hal ini sesuai dengan UU No. 17 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji yaitu pada pasal 6 ayat 3 yang menyebutkan
bahwa : “Penyelenggara Ibadah Haji adalah pemerintah dan masyarakat”.
Masyarakat, dalam hal ini adalah lembaga penyelenggara ibadah haji non
pemerintah yang telah memperoleh ijin dan mampu memenuhi ketentuan dari
pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji baik mengenai persyaratan
penyelenggara maupun jenis kegiatan penyelenggara ibadah haji tersebut.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Madiun tersebut memuat
suatu kegiatan pembimbingan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan,
pemahaman dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Selain itu juga diberikan latihan-latihan manasik haji yang dilakukan
secara intensif sehingga nantinya jama’ah calon haji tersebut mampu
melaksanakan ibadah haji secara mandiri dan benar.
Lembaga
penyelenggara ibadah haji di Kabupaten Madiun non pemerintah tersebut
selain harus mengikuti ketentuan dari pemerintah kabupaten juga harus
melakukan koordinasi agar penyelenggara ibadah haji tersebut dapat
berjalan dengan lancar dan tertib. Selain itu pelayanan khususnya dalam
hal penyelenggaraan dapat diusahakan secara bersama-sama sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Sangat bijak pula jika penyelenggaraan haji
tidak menutupi segala macam kekuranganya dengan memanfaatkan kesabaran
dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar