PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam rangka
mewujudkan good governance di Indonesia maka perlu dikembangkan
penyelenggaraan pelayanan publik yang mencirikan karakteristik yang
selama ini melekat dalam good governance. Karakteristik tersebut seperti
efisiensi, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan
responsivitas dapat diterjemahkan secara relatif mudah dalam
penyelenggaraan pelayanan publik (Agus Dwiyanto, 2005:147).
Responsivitas
sebagai salah satu karakteristik good governance sangat diperlukan
dalam pelayanan publik karena hal tersebut merupakan bukti kemampuan
organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan
prioritas pelayanan serta mengembangkan program-program pelayanan publik
sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat (Dilulio dalam Agus
Dwiyanto, 2002:62). Dengan demikian birokrasi publik dapat dikatakan
bertanggung jawab jika mereka dinilai mempunyai responsivitas yang
tinggi terhadap apa yang menjadi permasalahan, kebutuhan, keluhan, dan
aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Melalui penyelenggaraan pelayanan
publik, pemerintah, warga sipil, dan para stakeholder melakukan
interaksi secara intensif sehingga apabila pemerintah dapat memperbaiki
kualitas pelayanan publik, maka manfaatnya dapat dirasakan secara
langsung oleh masyarakat dan para stakeholder. Tujuan pelayanan publik
adalah memenuhi kebutuhan warga pengguna agar dapat memperoleh pelayanan
yang diinginkan dan memuaskan. Oleh karena itu, penyedia layanan harus
bersikap responsif sehingga mampu memberikan pelayanan sesuai dengan
keinginan dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian responsivitas
pemerintah sebagai salah satu perwujudan good governance harus mencakup
seluruh kepentingan publik termasuk perlindungan anak.
Setiap anak
berhak untuk mendapatkan perlindungan, sebagaimana telah diatur dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak
Indonesia merupakan generasi penerus bangsa, yang mempunyai hak dan
kewajiban ikut serta membangun Negara dan Bangsa Indonesia. Anak
merupakan subjek dan objek pembangunan nasional Indonesia dalam usaha
mencapai aspirasi Bangsa Indonesia, masyarakat yang adil dan makmur
spiritual dan materiil. Anak adalah modal pembangunan, yang akan
memelihara dan mempertahankan serta mengembangkan hasil pembangunan
fisik mental dan sosial Indonesia. Oleh sebab itu, setiap anak
memerlukan perlindungan dan dalam hal ini kita telah memiliki
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan
Undang-Undang tersebut maka Negara menjamin hak-hak anak yaitu memiliki
tingkat kebebasan yang optimal, memperoleh pendidikan, mendapatkan
perlindungan dan kesempatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar