ABSTRAK
PENERAPAN SISTEM OUTSOURCING DAN HAK-HAK SOSIAL-EKONOMI
TENAGA KERJA OUTSOURCING DI KOTA SURAKARTA (Studi kasus di PT. PLN
(persero) APJ Surakarta). Skripsi. Program Studi Administrasi Negara.
Jurusan Ilmu Administrasi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Universitas Sebelas Maret. Surakarta. 2010. 119 Hal.
Penulisan
penelitian yang berjudul Penerapan sistem outsourcing dan hak-hak tenaga
kerja outsourcing di kota Surakarta (studi kasus di PT. PLN (persero)
APJ Surakarta) yang bertujuan untuk mengetahui proses implementasi
outsourcing, penyimpangan penggunaan tenaga kerja outsourcing dan
mengetahui hak-hak sosialekonomi tenaga kerja outsourcing dari peraturan
ketenagakerjaan dan keputusan direksi PLN pada tenaga kerja di PT. PLN
(persero) APJ Surakarta. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif studi
kasus. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara dengan
narasumber, fakta-fakta yang ditemukan di lokasi penelitian, dan arsip/
dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Teknik penarikan sampel
menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Purposive sampling
digunakan ketika peneliti menetapkan narasumber yaitu tenaga kerja
outsourcing PT PLN (Persero) APJ Surakarta. Snowball sampling digunakan
untuk menentukan siapa narasumber selanjutnya yang mengetahui
permasalahan penelitian setelah tenaga kerja outsourcing PT PLN
(Persero) APJ Surakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dalampenelitian ini adalah dengan wawancara, observasi, dan telaah
dokumen. Validitas data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode trianggulasi data. Analisis data padapenelitian ini dengan
menggunakan model analisis interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa implementasi outsourcing di PT. PLN yaitu:
(1)
Berpedoman pada peraturan direksi No. 305K/DIR/2010 tentangpengadaan
barang /jasa dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Rekrutmen tenaga kerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia
tenaga kerja dan PT. PLN (persero) APJ Surakarta, baik lewat tender,
penunjukkan langsung, dan koperlis (koperasi karyawan PT. PLN.
(2)
Terjadi banyak penyimpangan baik dilakukan oleh PT. PLN (persero) APJ
Surakarta maupun vendor. Tenaga kerja disamakan seperi barang/produk.
Masih rancu pemahaman pihak PT. PLN mengenai konsep kerja kontrak dengan
outsourcing.
(3) adanya pemotongan gaji oleh vendor kepada tenaga kerja outsourcing
(4) Tidak semua perusahaan outsourcing memberikan upah lembur sesuai ketentuan.
(5)
Tidak semua perusahaan outsourcing mengikutsertakan karyawanya pada
program jamsostek.Untuk tunjangan hari raya semua perusahaan outsourcing
mengikuti ketentuan yang ada, yakni satu kali gaji bila sudah satu
tahun bekerja.
Bila belum satu tahun, minimal tiga bulan dengan
jumlah pemberian proporsional. Untuk cuti (hamil, haid, sakit, dan
tahunan) perusahaan outsourcing mengikuti ketentuan yang ada, tetapi
tenaga kerja umumnya tidak mengambil cuti haid dan tidak memperoleh cuti
tahunan karena kontraknya selalu diperpanjang setiap satu tahun sekali.
Untuk hak mogok dan ikut serikat pekerja umumnya tenaga kerja
outsourcing di PT. PLN tidak mengikti karena takut terhadap masa
depannya. Pesangon juga tidak didapatkan para pekerja outsourcing. Dan
tidak mempunyai peluang karir untuk promosi jabatan maupun menjadi
karyawan tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar