Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

Selasa, 24 April 2012

Penerapan Sistem Outsourcing Dan Hak-Hak Sosial-Ekonomi Tenaga Kerja Outsourcing Di Kota Surakarta

ABSTRAK

PENERAPAN SISTEM OUTSOURCING DAN HAK-HAK SOSIAL-EKONOMI TENAGA KERJA OUTSOURCING DI KOTA SURAKARTA (Studi kasus di PT. PLN (persero) APJ Surakarta). Skripsi. Program Studi Administrasi Negara. Jurusan Ilmu Administrasi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sebelas Maret. Surakarta. 2010. 119 Hal.

Penulisan penelitian yang berjudul Penerapan sistem outsourcing dan hak-hak tenaga kerja outsourcing di kota Surakarta (studi kasus di PT. PLN (persero) APJ Surakarta) yang bertujuan untuk mengetahui proses implementasi outsourcing, penyimpangan penggunaan tenaga kerja outsourcing dan mengetahui hak-hak sosialekonomi tenaga kerja outsourcing dari peraturan ketenagakerjaan dan keputusan direksi PLN pada tenaga kerja di PT. PLN (persero) APJ Surakarta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara dengan narasumber, fakta-fakta yang ditemukan di lokasi penelitian, dan arsip/ dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Teknik penarikan sampel menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Purposive sampling digunakan ketika peneliti menetapkan narasumber yaitu tenaga kerja outsourcing PT PLN (Persero) APJ Surakarta. Snowball sampling digunakan untuk menentukan siapa narasumber selanjutnya yang mengetahui permasalahan penelitian setelah tenaga kerja outsourcing PT PLN (Persero) APJ Surakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalampenelitian ini adalah dengan wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Validitas data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode trianggulasi data. Analisis data padapenelitian ini dengan menggunakan model analisis interaktif.

Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa implementasi outsourcing di PT. PLN yaitu:
(1) Berpedoman pada peraturan direksi No. 305K/DIR/2010 tentangpengadaan barang /jasa dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Rekrutmen tenaga kerja outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja dan PT. PLN (persero) APJ Surakarta, baik lewat tender, penunjukkan langsung, dan koperlis (koperasi karyawan PT. PLN.
(2) Terjadi banyak penyimpangan baik dilakukan oleh PT. PLN (persero) APJ Surakarta maupun vendor. Tenaga kerja disamakan seperi barang/produk. Masih rancu pemahaman pihak PT. PLN mengenai konsep kerja kontrak dengan outsourcing.
(3) adanya pemotongan gaji oleh vendor kepada tenaga kerja outsourcing
(4) Tidak semua perusahaan outsourcing memberikan upah lembur sesuai ketentuan.
(5) Tidak semua perusahaan outsourcing mengikutsertakan karyawanya pada program jamsostek.Untuk tunjangan hari raya semua perusahaan outsourcing mengikuti ketentuan yang ada, yakni satu kali gaji bila sudah satu tahun bekerja.
Bila belum satu tahun, minimal tiga bulan dengan jumlah pemberian proporsional. Untuk cuti (hamil, haid, sakit, dan tahunan) perusahaan outsourcing mengikuti ketentuan yang ada, tetapi tenaga kerja umumnya tidak mengambil cuti haid dan tidak memperoleh cuti tahunan karena kontraknya selalu diperpanjang setiap satu tahun sekali. Untuk hak mogok dan ikut serikat pekerja umumnya tenaga kerja outsourcing di PT. PLN tidak mengikti karena takut terhadap masa depannya. Pesangon juga tidak didapatkan para pekerja outsourcing. Dan tidak mempunyai peluang karir untuk promosi jabatan maupun menjadi karyawan tetap.

File Selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar