BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sejarah
penyelenggaraan haji zaman dahulu, yakni sebelum lahirnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Umat Islam Indonesia menunaikan Ibadah Haji
secara sendiri-sendiri dengan menggunakan kapal layar yang memakan
waktu berbulan-bulan bahkan ada yang lebih dari dua tahun. (Haji-
Nusantara.blogspot.com, diakses tanggal 4 Juni 2009).
Permulaan
perjalanan haji dari Indonesia sangat tergantung pada keadaan
transportasi antara kepulauan nusantara dengan Jazirah Arab melalui
pelayaran perdagangan dan berkaitan erat dengan masuk dan tersebarnya
Islam serta pembentukan komunitas muslim di Indonesia sebagai
faktor-faktor anteseden haji Indonesia (Shaleh Putuhena, 2007: 67). Pada
masa awal kemerdekaan Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji
dilaksanakan oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Agama
dan diatur dalam ketentuan peraturan dengan dikeluarkannya Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 1960 sebagai kebijakan pemerintah pertama yang
mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji. Namun, dengan
dikeluarkannya kebijakan tersebut, pihak swasta tetap diberi kesempatan
untuk mengurus pelaksanaan ibadah haji melalui yayasan yang dibentuk
oleh organisasi keagamaan.
Penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh
pihak swasta pada waktu itu terdapat banyak masalah yang timbul, karena
pelaksanaannya dipengaruhi oleh badal-badal syekh, broker atau tengkulak
haji, bermunculan usaha-usaha perorangan dan panitia-panitia penyokong
haji yang banyak melibatkan pihakpihak swasta dan jasa haji.
Panitia-panitia penyokong haji swasta ini tidak mempunyai rasa tanggung
jawab, mereka cenderung mencari keuntungan semata. Mereka mempengaruhi
calon jemaah haji dengan prosedur yang mudah dan pelayanan yang ramah,
ternyata tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan izin yang diberikan
pemerintah sehingga di lapangan banyak terjadi penipuan, kesulitan
teknis, adiministrasi dan tidak seperti yang dipropagandakan dan
dijanjikan. Akhirnya menimbulkan kekecewaan, kesulitan, kericuhan yang
berkepanjangan dan tidak berjalan seperti yang diharapkan.
(www.informasihaji.com, diakses tanggal 4 Juni 2009). Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2008 menjelaskan bahwa kebijakan dan pelaksanaan dalam
penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi
tanggung jawab pemerintah (pasal 8 ayat 2). Atas dasar itu maka
pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan
dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan, dan kenyamanan yang
diperlukan setiap warga negara (Umat Islam) yang akan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar