Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

Selasa, 24 April 2012

Respon Masyarakat Terhadap Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah untuk mengatur rumah tangganya antara lain dapat diukur dari kemampuannya untuk menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan potensial yang akan menjadi sumber pendapatan asli daerah, yang salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bagi kebanyakan orang, di Negara manapun mereka berada, pajak adalah merupakan persoalan yang tidak menyenangkan. Mereka enggan membayar pajak, tetapi pajak ini adalah suatu kewajiban yang tidak dapat dielakkan. Jika membayar, terkadang karena merasa takut akan sanksi, misalnya saja takut akan “penjara”, banyak wajib pajak (misalnya beberapa bintang film atau musik Inggris dan Italy) yang lari pindah mengungsi ke Negara lain. Hal ini semata-mata karena ingin menghindarkan kewajiaban pajak di Negaranya yang mereka rasakan tinggi di bandingkan dengan Negara lain. Jika tidak pindah ke Negara lain mereka yang merasa berat untuk membayar pajak cenderung berusaha menghindari pajak (tax avoidance) maupun melakukan penyelundupan pajak (tax evasion). Jadi dalam hal seperti ini sudah jelas terkandung maksud-maksud tertentu yang dengan sengaja menutup para wajib pajak untuk tidak mengetahui undang-undang dan segala bentuk peraturan pajak lainnya, padahal yang di inginkan oleh Negara (Pemerintah) justru memberikan penerangan dan pelayanan yang seluas-luasnya terhadap mereka wajib pajak yang membantu pembangunan Negara melalui penyediaan dana dengan cara membayar pajak secara baik ke Kas Negara.
Suatu hal yang sangat ironis sekali, jika pada kenyataanya banyak calon wajib pajak yang menjadi malas dan enggan datang ke kantor pajak karena mereka putus asa atau tertekan karena itikad baiknya untuk mendaftar sebagai wajib pajak akhirnya pupus karena kesulitan menembus birokrasi negative ataupun registrasi. Umumnya hal ini terjadi di Negara-negara yang tingkat pengawasan internnya kurang baik. Keadaan seperti inilah adalah merupakan hal yang harus dihadapi secara serius, yang mudah-mudahan saja dengan melalui penciptaan iklim Pajak (Tax Climate) yang baik kejadian seperti tersebut di atas tidak akan terjadi di Negara kita. Pembayaran pajak dari masyarakat adalah merupakan partisipasi aktif dalam pembiayaan pembangunan untuk menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional.
Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, yaitu nyata, dinamis dan tanggung jawab, penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah secara bertahap akan semakin banyak dilimpahkan kepada daerah. Dengan demikian banyak kewenangan pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah di Daerah. Peranan keuangan daerah akan semakin penting. Oleh karena itu daerah dituntut untuk dapat lebih aktif lagi memanage sumber dananya sendiri di samping mengelola dana yang diterima dari pemerintah pusat secara efisien.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1007/KMK.04/1985, wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah Tingkat II dilimpahkan kepada Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat lain yang ditunjuk. Pelimpahan wewenang tersebut hanya meliputi Sektor Perkotaan dan Perdesaan, tidak meliputi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Wajib Pajak Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan.
Kewenangan dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan tetap merupakan tugas dan tanggung jawab Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kota Cirebon adalah sebagai koordinator di bidang Pendapatan Daerah yang secara konsultatif fungsional melakukan kegiatan pembinaan dan mempunyai tanggung jawab dalam rangka meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Daerah termasuk Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II.
Lebih jauh, masyarakat sebagai wajib pajak, jika dalam disiplin ilmu manajemen merupakan konsumen akhir (end user) sebagai objek tetap kegiatan pajak di suatu daerah, dalam penelitian ini khususnya di wilayah Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon. Kelangsungan pembangunan di suatu daerah adalah tergantung dari peran serta masyarakat dalam kegiatan yang diprogramkan oleh pemerintah, salah satunya adalah program wajib pajak. Membayar pajak, berarti telah berperan aktif dalam kegiatan pembangunan di daerahnya. Karena dari pajak yang disetorkan oleh masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan kegiatan-kegiatan pembangunannya secara bertahap untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan adanya kenyataan tentang otonomi daerah di atas, dan tentang pentingnya peran masyarakat sebagai wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak untuk mendukung program pemerintah, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kedua hal tersebut, dengan mengambil judul penelitian ”RESPON MASYARAKAT TERHADAP PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ERA OTONOMI DAERAH TINGKAT CIREBON (STUDI KASUS DI KELURAHAN PEKIRINGAN, KOTA CIREBON).

1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis dapat merumuskan masalah pokok dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimana trend perolehan pendapatan pajak di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon selama 5 tahun terakhir (dari tahun 2002-2006)?
2. Bagaimana respon masyarakat terhadap program wajib pajak di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon pada saat ini, khususnya pada era otonomi daerah?

1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan di atas, yaitu:
1. Untuk mengetahui trend perolehan pendapatan pajak di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon selama 5 tahun terakhir (dari tahun 2002-2006).
2. Untuk mengetahui respon masyarakat terhadap program wajib pajak di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon pada saat ini, khususnya pada era otonomi daerah.

1.4 Kegunaan Penelitian
Kegunaan dari penelitian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Bagi Penulis
Dapat menambah pengetahuan dan wawasan penulis dari penelitian yang dilakukan penulis dengan cara mengaplikasikan teori-teori yang didapat selama perkuliahan dalam pembahasan masalah mengenai respon masyarakat terhadap wajib pajak, di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon.
2. Bagi Objek Penelitian (Pemerintah Kota Cirebon)
Penelitian ini bermanfaat bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk mengevaluasi kegiatan pemungutan pajak yang dikaitkan dengan respon masyarakat terhadap wajib pajak yang dibebankan, untuk menyusun strategi yang lebih terfokus di masa mendatang.
3. Bagi Para Pembaca
Sebagai bahan informasi atau pengetahuan tambahan di bidang ilmu administrasi khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan respon masyarakat terhadap wajib pajak era otonomi daerah.
1.5 Hipotesa
Hipotesa merupakan suatu proposisi atau anggapan yang mungkin benar dan harus dibuktikan tingkat kebenarannya. Hipotesa sering digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan/pemecahan persoalan ataupun untuk dasar penelitian lebih lanjut.
Dalam penyusunan Skripsi ini diambil hipotesis: “Respon masyarakat terhadap wajib pajak era otonomi daerah di Kelurahan Pekiringan Kota Cirebon adalah baik.”

1.6 Metodologi Penelitian
1.6.1 Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian akan dilakukan di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon selama 2 bulan, terhitung dari bulan Januari – Februari 2007.
1.6.2 Metode Penelitian
Metode dalam penelitian menurut tingkat eksplanasi (penjelasan)nya dibagi menjadi tiga jenis:
1) Metode deskriptif, yaitu metode penelitian yang bersifat untuk mengetahui dan menjelaskan nilai variabel mandiri, baik satu variabel atau lebih tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan dengan variabel yang lain;
2) Metode komparatif, adalah suatu metode yang bersifat membandingkan dari suatu variabel untuk sampel yang lebih dari satu atau dalam waktu yang berbeda; dan
3) Metode penelitian asosiatif/hubungan, yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih. Metode ini berfungsi untuk menjelaskan, meramalkan dan mengontrol suatu gejala/peristiwa.
Dikarenakan penelitian ini berusaha untuk mendeskripsikan respon masyarakat terhadap wajib pajak pada era otonomi daerah di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon tanpa membuat korelasi dengan variabel lain, maka metode yang digunakan adalah mengacu pada metode deskriptif seperti telah dijelaskan pengertiannya di atas.

1.6.3 Jenis Data dan Variabel Penelitian
Jenis data dalam penelitian ini termasuk ke dalam jenis data primer dan data sekunder, data primer yaitu data yang diambil langsung di lapangan melalui penyebaran kuesioner kepada repsonden. Sedangkan data sekunder, yaitu data yang diambil dari data yang telah tersedia. Data primer dalam penelitian ini berkaitan dengan data mengenai respon wajib pajak pada era otonomi daerah di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon. Adapun data sekunder dalam penelitian ini berkaitan dengan data mengenai trend pendapatan pajak Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon selama 5 tahun terakhir.
Sedangkan variabel penelitian, pada penelitian ini memiliki dua variabel, yang kesemuanya merupakan Variabel Bebas (X1/ Pendapatan Pajak dan X2/Respon masyarakat terhadap wajib pajak).

File Selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar