BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Salah satu
kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah untuk
mengatur rumah tangganya antara lain dapat diukur dari kemampuannya
untuk menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan potensial yang akan
menjadi sumber pendapatan asli daerah, yang salah satunya adalah Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB).
Bagi kebanyakan orang, di Negara manapun
mereka berada, pajak adalah merupakan persoalan yang tidak menyenangkan.
Mereka enggan membayar pajak, tetapi pajak ini adalah suatu kewajiban
yang tidak dapat dielakkan. Jika membayar, terkadang karena merasa takut
akan sanksi, misalnya saja takut akan “penjara”, banyak wajib pajak
(misalnya beberapa bintang film atau musik Inggris dan Italy) yang lari
pindah mengungsi ke Negara lain. Hal ini semata-mata karena ingin
menghindarkan kewajiaban pajak di Negaranya yang mereka rasakan tinggi
di bandingkan dengan Negara lain. Jika tidak pindah ke Negara lain
mereka yang merasa berat untuk membayar pajak cenderung berusaha
menghindari pajak (tax avoidance) maupun melakukan penyelundupan pajak
(tax evasion). Jadi dalam hal seperti ini sudah jelas terkandung
maksud-maksud tertentu yang dengan sengaja menutup para wajib pajak
untuk tidak mengetahui undang-undang dan segala bentuk peraturan pajak
lainnya, padahal yang di inginkan oleh Negara (Pemerintah) justru
memberikan penerangan dan pelayanan yang seluas-luasnya terhadap mereka
wajib pajak yang membantu pembangunan Negara melalui penyediaan dana
dengan cara membayar pajak secara baik ke Kas Negara.
Suatu hal yang
sangat ironis sekali, jika pada kenyataanya banyak calon wajib pajak
yang menjadi malas dan enggan datang ke kantor pajak karena mereka putus
asa atau tertekan karena itikad baiknya untuk mendaftar sebagai wajib
pajak akhirnya pupus karena kesulitan menembus birokrasi negative
ataupun registrasi. Umumnya hal ini terjadi di Negara-negara yang
tingkat pengawasan internnya kurang baik. Keadaan seperti inilah adalah
merupakan hal yang harus dihadapi secara serius, yang mudah-mudahan saja
dengan melalui penciptaan iklim Pajak (Tax Climate) yang baik kejadian
seperti tersebut di atas tidak akan terjadi di Negara kita. Pembayaran
pajak dari masyarakat adalah merupakan partisipasi aktif dalam
pembiayaan pembangunan untuk menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional.
Sesuai
dengan prinsip otonomi daerah, yaitu nyata, dinamis dan tanggung jawab,
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah secara bertahap akan
semakin banyak dilimpahkan kepada daerah. Dengan demikian banyak
kewenangan pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah di Daerah.
Peranan keuangan daerah akan semakin penting. Oleh karena itu daerah
dituntut untuk dapat lebih aktif lagi memanage sumber dananya sendiri di
samping mengelola dana yang diterima dari pemerintah pusat secara
efisien.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 1007/KMK.04/1985, wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk
Daerah Tingkat II dilimpahkan kepada Bupati/ Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II atau pejabat lain yang ditunjuk. Pelimpahan wewenang
tersebut hanya meliputi Sektor Perkotaan dan Perdesaan, tidak meliputi
penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Wajib Pajak Perkebunan,
Kehutanan dan Pertambangan.
Kewenangan dalam penetapan Pajak Bumi dan
Bangunan tetap merupakan tugas dan tanggung jawab Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu fungsi Dinas Pendapatan Daerah
Kota Cirebon adalah sebagai koordinator di bidang Pendapatan Daerah
yang secara konsultatif fungsional melakukan kegiatan pembinaan dan
mempunyai tanggung jawab dalam rangka meningkatkan sumber-sumber
Pendapatan Daerah termasuk Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2000 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II.
Lebih jauh,
masyarakat sebagai wajib pajak, jika dalam disiplin ilmu manajemen
merupakan konsumen akhir (end user) sebagai objek tetap kegiatan pajak
di suatu daerah, dalam penelitian ini khususnya di wilayah Kelurahan
Pekiringan, Kota Cirebon. Kelangsungan pembangunan di suatu daerah
adalah tergantung dari peran serta masyarakat dalam kegiatan yang
diprogramkan oleh pemerintah, salah satunya adalah program wajib pajak.
Membayar pajak, berarti telah berperan aktif dalam kegiatan pembangunan
di daerahnya. Karena dari pajak yang disetorkan oleh masyarakat, maka
pemerintah daerah dapat melakukan kegiatan-kegiatan pembangunannya
secara bertahap untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan adanya
kenyataan tentang otonomi daerah di atas, dan tentang pentingnya peran
masyarakat sebagai wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak untuk
mendukung program pemerintah, maka penulis merasa tertarik untuk
melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kedua hal tersebut, dengan
mengambil judul penelitian ”RESPON MASYARAKAT TERHADAP PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN ERA OTONOMI DAERAH TINGKAT CIREBON (STUDI KASUS DI KELURAHAN
PEKIRINGAN, KOTA CIREBON).
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis dapat merumuskan masalah pokok dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.
Bagaimana trend perolehan pendapatan pajak di Kelurahan Pekiringan,
Kota Cirebon selama 5 tahun terakhir (dari tahun 2002-2006)?
2.
Bagaimana respon masyarakat terhadap program wajib pajak di Kelurahan
Pekiringan, Kota Cirebon pada saat ini, khususnya pada era otonomi
daerah?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan di atas, yaitu:
1.
Untuk mengetahui trend perolehan pendapatan pajak di Kelurahan
Pekiringan, Kota Cirebon selama 5 tahun terakhir (dari tahun 2002-2006).
2.
Untuk mengetahui respon masyarakat terhadap program wajib pajak di
Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon pada saat ini, khususnya pada era
otonomi daerah.
1.4 Kegunaan Penelitian
Kegunaan dari penelitian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Bagi Penulis
Dapat
menambah pengetahuan dan wawasan penulis dari penelitian yang dilakukan
penulis dengan cara mengaplikasikan teori-teori yang didapat selama
perkuliahan dalam pembahasan masalah mengenai respon masyarakat terhadap
wajib pajak, di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon.
2. Bagi Objek Penelitian (Pemerintah Kota Cirebon)
Penelitian
ini bermanfaat bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk mengevaluasi kegiatan
pemungutan pajak yang dikaitkan dengan respon masyarakat terhadap wajib
pajak yang dibebankan, untuk menyusun strategi yang lebih terfokus di
masa mendatang.
3. Bagi Para Pembaca
Sebagai bahan informasi atau
pengetahuan tambahan di bidang ilmu administrasi khususnya mengenai
hal-hal yang berhubungan dengan respon masyarakat terhadap wajib pajak
era otonomi daerah.
1.5 Hipotesa
Hipotesa merupakan suatu
proposisi atau anggapan yang mungkin benar dan harus dibuktikan tingkat
kebenarannya. Hipotesa sering digunakan sebagai dasar pembuatan
keputusan/pemecahan persoalan ataupun untuk dasar penelitian lebih
lanjut.
Dalam penyusunan Skripsi ini diambil hipotesis: “Respon
masyarakat terhadap wajib pajak era otonomi daerah di Kelurahan
Pekiringan Kota Cirebon adalah baik.”
1.6 Metodologi Penelitian
1.6.1 Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian akan dilakukan di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon selama 2 bulan, terhitung dari bulan Januari – Februari 2007.
1.6.2 Metode Penelitian
Metode dalam penelitian menurut tingkat eksplanasi (penjelasan)nya dibagi menjadi tiga jenis:
1)
Metode deskriptif, yaitu metode penelitian yang bersifat untuk
mengetahui dan menjelaskan nilai variabel mandiri, baik satu variabel
atau lebih tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan dengan
variabel yang lain;
2) Metode komparatif, adalah suatu metode yang
bersifat membandingkan dari suatu variabel untuk sampel yang lebih dari
satu atau dalam waktu yang berbeda; dan
3) Metode penelitian
asosiatif/hubungan, yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk
mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih. Metode ini berfungsi
untuk menjelaskan, meramalkan dan mengontrol suatu gejala/peristiwa.
Dikarenakan
penelitian ini berusaha untuk mendeskripsikan respon masyarakat
terhadap wajib pajak pada era otonomi daerah di Kelurahan Pekiringan,
Kota Cirebon tanpa membuat korelasi dengan variabel lain, maka metode
yang digunakan adalah mengacu pada metode deskriptif seperti telah
dijelaskan pengertiannya di atas.
1.6.3 Jenis Data dan Variabel Penelitian
Jenis
data dalam penelitian ini termasuk ke dalam jenis data primer dan data
sekunder, data primer yaitu data yang diambil langsung di lapangan
melalui penyebaran kuesioner kepada repsonden. Sedangkan data sekunder,
yaitu data yang diambil dari data yang telah tersedia. Data primer
dalam penelitian ini berkaitan dengan data mengenai respon wajib pajak
pada era otonomi daerah di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon. Adapun
data sekunder dalam penelitian ini berkaitan dengan data mengenai trend
pendapatan pajak Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon selama 5 tahun
terakhir.
Sedangkan variabel penelitian, pada penelitian ini memiliki
dua variabel, yang kesemuanya merupakan Variabel Bebas (X1/ Pendapatan
Pajak dan X2/Respon masyarakat terhadap wajib pajak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar