BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih
luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah; dan bahwa dalam
penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah
untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab.
Kemudian, dalam Pasal 2 Undang-undang tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah disebutkan bahwa jenis pajak Propinsi terdiri dari:
1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Sedangkan Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Reklame;
5. Pajak Penerangan Jalan;
6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
7. Pajak Parkir.
Berdasarkan
Undang-undang di atas, kaitannya dengan Kabupaten Cirebon sebagai objek
penelitian, maka Kabupaten Cirebon memiliki hak dalam pendapatan pajak
daerah seperti disebutkan di atas, yang salah satunya adalah dari pajak
reklame. Dan berdasarkan Pasal 3 Undang-undang tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah serta diatur dengan oleh Peraturan Daerah bahwa besarnya pajak
untuk cakupan pajak daerah Kabupatan/Kota adalah:
a. Pajak Hotel 10% (sepuluh persen);
b. Pajak Restoran 10% (sepuluh persen);
c. Pajak Hiburan 35% (tiga puluh lima persen);
d. Pajak Reklame 25 % (dua puluh lima persen);
e. Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh persen);
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 20% (dua puluh persen);
g. Pajak Parkir 20% (dua puluh persen).
Berdasarkan
Undang-undang di atas, pajak reklame sebagai salah satu pendapatan
daerah dari pajak adalah sebesar 25%. Reklame sendiri, berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No.9 tahun 1998, adalah ”Benda, alat,
perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya
untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan
atau memuji suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik
perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan
atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat
oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.”
Dengan demikian,
dari jumlah dan cakupan pajak reklame dari Undang-undang dan Peraturan
Daerah di atas, merupakan hak dari pemerintah daerah dalam
pengelolaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis tertarik untuk
melakukan penelitian lebih lanjut mengenai ”PENGARUH PAJAK REKLAME
TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN CIREBON”.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, penulis dapat merumuskan masalah utama dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimana pendapatan dari Pajak Reklame Pemerintah Kabupaten Cirebon?
2. Bagaimana Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon secara keseluruhan?
3.
Apakah terdapat pengaruh antara pendapatan dari Pajak Reklame terhadap
Peningkatan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan
dari setiap penelitian adalah untuk menjawab permasalahan yang telah
dirumuskan. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk menjawab
permasalahan sebagaimana yang telah dirumuskan pada perumusan masalah di
atas, yaitu:
1. Untuk mengetahui pendapatan dari Pajak Reklame Pemerintah Kabupaten Cirebon.
2. Untuk mengetahui Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon secara keseluruhan.
3.
Untuk mengetahui pengaruh antara pendapatan dari Pajak Reklame terhadap
Peningkatan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon.
D. Kegunaan Penelitian
1. Kegunaan Akademik
a.
Mendapatkan data dan fakta yang sahih mengenai pengaruh pajak reklame
terhadap peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Cirebon.
b.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan khazanah ilmu pengetahuan,
terutama bagi kemajuan ilmu administrasi, yang penulis dapat di bangku
perkuliahan.
b. Manfaat praktis
a. Menambah perbendaharaan referensi di Perpustakaan Umum STIAKIN, Jakarta.
b.
Merupakan sumber referensi bagi jurusan ilmu administrasi, yang akan
meneliti lebih lanjut mengenai pengaruh pajak reklame terhadap
peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Cirebon.
c. Memberikan
masukan bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon, mengenai pola pengaruh pajak
reklame terhadap peningkatan pendapatan daerah untuk penentu kebijakan
di masa mendatang.
E. Hipotesa
Hipotesa pada dasarnya
merupakan suatu proposisi atau anggapan yang mungkin benar, dan sering
digunakan sebagai dasar pembuatan keputusan/pemecahan persoalan ataupun
untuk dasar penelitian lebih lanjut.
Dalam penelitian ini penulis merumuskan hipotesis sebagai berikut:
H0
: Tidak terdapat pengaruh yang signifikan (berarti) antara pajak
reklame terhadap peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Cirebon.
H1 : Terdapat pengaruh yang signifikan (berarti) antara pajak reklame terhadap peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Cirebon.
F. Metodologi Penelitian
1. Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian
akan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Cirebon selama 3 bulan,
terhitung dari bulan Januari sampai dengan Maret 2007.
2. Metode dan Ruang Lingkup Penelitian
Metode dalam penelitian menurut tingkat eksplanasi (penjelasan)nya dibagi menjadi tiga jenis:
1)
Metode deskriptif, yaitu metode penelitian yang bersifat untuk
mengetahui dan menjelaskan nilai variabel mandiri, baik satu variabel
atau lebih tanpa membuat perbandingan, atau menghubungkan dengan
variabel yang lain;
2) Metode komparatif, adalah suatu metode yang
bersifat membandingkan dari suatu variabel untuk sampel yang lebih dari
satu atau dalam waktu yang berbeda; dan
3) Metode penelitian
asosiatif/hubungan, yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk
mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih. Metode ini berfungsi
untuk menjelaskan, meramalkan dan mengontrol suatu gejala/peristiwa.
Dikarenakan
penelitian ini berusaha untuk mengetahui pengaruh pajak reklame
terhadap peningkatan pendapatan daerah, maka metode yang digunakan
adalah mengacu pada metode asosiatif seperti telah dijelaskan
pengertiannya di atas.
Sedangkan ruang lingkup penelitian akan membahas 2 variabel penelitian, yaitu:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar