ABSTRAK
Kinerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD) dalam Pengelolaan Pajak Hotel di Kabupaten Karanganyar,
Skripsi, Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2010, 115 halaman.
Pengelolaan
pajak hotel merupakan suatu langkah untuk meningkatkan PAD khusunya di
Kabupaten karanganyar yang memiliki potensi besar dengan dukungan daerah
wisata alam yang indah. Kinerja DPPKAD yang optimal dalam pengelolaan
pajak hotel akan meningkatkan pendapatan pajak hotel tiap tahunnya dan
akan memberikan dampak bagi peningkatan pembangunan, karena DPPKAD
merupakan Dinas yang memiliki kewenangan untuk mengelolah aset daerah
khusunya pajak hotel.
Penelitian ini merupakan penelitian yang
bersifat deskriptif kualitatif yang menggambarkan realitas yang cermat
terhadap fenomena yang terjadi yang digunakan untuk memecahkan masalah
berdasarkan fakta-fakta yang nampak. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana kinerja DPPKAD dalam pengelolaan pajak hotel di
Kabupaten Karanganyar dan hambatan-hambatan apa saja yang
mempengaruhinya. Sumber datanya meliputi data primer yang diperoleh
melalui proses wawancara dengan sumber data atau informan dan data
sekunder berasal dari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian.
Metode penarikan sampel yang digunakan bersifat purposive sampling.
Teknik pengumpulan data adalah dengan cara observasi, dokumentasi dan
wawancara. Uji validitas data adalah dengan teknik trianggulasi data.
Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif
yang terdiri dari tiga komponen yaitu reduksi data, sajian data dan
penarikan simpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa kinerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DPPKAD) dalam pengelolaan pajak hotel di Kabupaten Karanganyar dapat
dilihat dari indikator Responsivitas, Responsibilitas, Transparansi,
Akuntabilitas dan Produktivitas. Responsivitas DPPKAD sudah cukup baik
ini dilihat dari toleransi yang diberikan oleh DPPKAD dalam pemberlakuan
perda, keterbukaan pihak dinas dalam merespon keluhan wajib pajak hanya
saja dari wajib pajak kurang sadar akan pentingnya pajak.
Responsibilitas DPPKAD belum terlihat optimal karena pelaksanaannya
Pengelolaan pajak belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Transparansi sudah dilaksanakan dengan baik, hal ini diketahui dari
keterbukaan DPPKAD dalam memberikan informasi yang dibutuhkan wajib
pajak. Akuntabilitas secara vertikal sudah dilaksanakan dengan baik
yaitu dengan membuat laporan-laporan tiap bulan mengenai data wajib
pajak hotel yang sudah membayar/ belum untuk dilaporkan kepada atasan
dan selanjutnya ditindak lanjuti. Produktivitas sudah optimal, ini bisa
dilihat realisasi target pajak dari tahun 2007-2009 melebihi target yang
telah ditetapkan. Penulis menyarankan agar DPPKAD melaksanakan sistem
pengelolaan pajak hotel sesuai perda dan menerapkan sistem MPS
(menghitung pajak sendiri) secara totalitas, supaya pencapaian kinerja
kedepan lebih optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar