ABSTRAK
Implementasi Kebijakan Pemkot dalam Pengaturan PKL di
Yogyakarta (Studi Deskriptif Kualitatif tentang Penerapan Kebijakan
Pemkot dalam Pengaturan PKL Malioboro yang berkaitan denganSektor
Pariwisata), Skripsi, Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2010, 146 halaman.
Pedagang
Kaki Lima (PKL) pada dasarnya memiliki definisi penjual barang dan atau
jasa yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan ekonomi yang
menggunakan daerah milik jalan atau fasilitas umum dan bersifat
sementara/tidak menetap dengan menggunakan peralatan bergerak maupun
tidak bergerak. Oleh karena itu, diperlukan tindakan terhadap
permasalahan PKL yang ada di kawasan Malioboro, sebagai upaya yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Pengaturan PKL, yang
bertujuan untuk mengatur keberadaan PKL agar PKL ikut bertanggungjawab
terhadap kerapian, kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban sehingga
mendukung terciptanya Malioboro yang nyaman sebagai daerah pariwisata.
Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan kebijakan
yang dilakukan Pemkot Yogyakarta dalam pengaturan PKL Malioboro yang
berkaitan dengan sektor pariwisata. Selain itu penelitian ini juga
bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala yang muncul, upaya-upaya yang
dilakukan dalam mengatasi kendala yang muncul, serta mengetahui hasil
yang dicapai dalam penerapan usaha tersebut. Jenis penelitian ini adalah
deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Kantor UPT
Malioboro, serta para PKL di kawasan Malioboro. Metode penarikan sampel
yang digunakan adalah purposive sampling. Metode analisis data yang
dipergunakan adalah analisis data interaktif. Sedangkan untuk menguji
validitas data digunakan triangulasi data. Data diperoleh dari beberapa
sumber melalui wawancara, dokumentasi serta observasi.
Dari hasil
penelitian yang dilakukan, Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penataan
pedagang kaki lima yang didasarkan pada Perda No. 26 Tahun 2002
dilaksanakan dalam bentuk Program Pembinaan, Penataan dan Penertiban
PKL. Realisasi tersebut dijabarkan dalam tahapan kegiatan meliputi
Sosialisasi Kebijakan, Penataan, Pembinaan, dan Penertiban. Terdapat
juga kendala yang ditemui dalam pengaturan tersebut dan dapat dipecahkan
melalui 4 faktor: yang pertama, sikap pelaksana, dalam memberikan
pembinaan dan pengarahan kepada para PKL menggunakan pendekatan
persuasif dan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PKL maupun
pengemis dan pengamen liar. Yang kedua, komunikasi, dalam pelaksanaan
program ini telah berjalan dengan baik secara vertikal dan horizontal.
Yang ketiga, sumber daya, keterbatasan jumlah aparat dan kendaraan
operasional yang masih kurang. Melalui kekompakan, keseriusan, serta
keikhlasan tim dalam bekerja sama, keterbatasan itu dapat diatasi. Yang
keempat, kepatuhan dan daya tanggap kelompok sasaran, atas kerjasama
paguyuban, PKL Malioboro menunjukkan kesediaan dan kepatuhan dalam
mendukung program ini.
Hasil yang dicapai dari program tersebut
adalah Malioboro menjadi salah satu tempat tujuan pariwisata yang
berkesan bagi siapapun. Harapan ke depan agar Malioboro agar lebih baik
lagi menjadi tanggung jawab bersama bagi semua yang mempunyai rasa
memiliki Malioboro milik bersama. Dengan hasil yang dicapai tersebut
maka Yogyakarta tetap akan mempunyai slogan “Yogyakarta Kota Aman
Berhati Nyaman”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar