BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Pelayanan publik
merupakan tanggungjawab pemerintah dan dilaksanakan oleh instansi
pemerintah, baik itu di pusat, di Daerah, dan dilingkungan Badan Usaha
Milik Negara. Pelayanan publik berbentuk pelayanan barang publik maupun
pelayanan jasa. Dewasa ini Masyarakat semakin terbuka dalam memberikan
kritik bagi pelayanan publik. Oleh sebab itu substansi administrasi
sangat berperan dalam mengatur dan mengarahkan seluruh kegiatan
organisasi pelayanan dalam mencapai tujuan. Salah satu bentuk pelayanan
publik yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan
kesehatan masyarakat. Reformasi dibidang kesehatan dilaksanakan untuk
meningkatkan pelayanan kesehatan dan menjadikannya lebih efisien,
efektif serta dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Seperti
yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
951/Menkes/SK/VI/2000 yaitu bahwa “tujuan pembangunan kesehatan adalah
untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal”.
Dengan
meningkatnya tingkat pendidikan dan keadaan sosial dalam masyarakat
maka, meningkat pula kesadaran akan arti hidup sehat dan keadaaan
tersebut menyebabkan tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang
bermutu, nyaman dan berorientasi pada kepuasan konsumen semakin mendesak
dimana diperlukan kinerja pelayanan yang tinggi. Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Bab
IV pasal 11 ayat (2) ditetapkan bahwa bidang pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota adalah pekerjaan
umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan,
industry dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan,
koperasi, dan tenaga kerja. Berdasarkan undang-undang tersebut, bidang
kesehatan menempati urutan kedua (setelah bidang pekerjaan umum) dari
bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah
kabupaten dan kota. Ini berarti bahwa dalam rangka Otonomi Daerah,
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota bertanggung jawab sepenuhnya
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat di wilayahnya, dengan memberikan pelayanan yang
memuaskan.
Adapaun proses pelayanan kesehatan dan kualitas
pelayanan berkaitan dengan ketersediaan sarana kesehatan yang terdiri
dari pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas, Balai Pengobatan), pelayanan
rujukan (rumah sakit), ketersediaan tenaga kesehatan, peralatan dan
obat-obatan. Kinerja pelayanan menyangkut hasil pekerjaan, kecepatan
kerja, pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan harapan pelanngan, dan
ketepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan. Pemerintah telah berusaha
memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dengan
mendirikan Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) di
seluruh wilayah Indonesia. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas
kesehatan kabupaten / kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar